Kode Etik Profesi Teknologi Informasi
KODE
ETIK PROFETI TEKNOLOGI INFORMASI
Para anggota IEEE membuat pengakuan
atas pentingnya teknologi kami dalam mempengaruhi kualitas hidup di seluruh
dunia, dan dalam menerima kewajiban pribadi terhadap profesi kami, anggotanya
dan komunitas yang kami layani, dengan ini berkomitmen pada Perilaku etis dan
profesional tertinggi dan setuju :
1.
untuk
menjaga keamanan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat, untuk berusaha
mematuhi rancangan etis dan praktik pembangunan berkelanjutan, dan untuk segera
mengungkapkan faktor-faktor yang dapat membahayakan masyarakat atau lingkungan;
2.
untuk
menghindari benturan kepentingan yang nyata atau yang dirasakan bila
memungkinkan, dan untuk mengungkapkannya kepada pihak-pihak yang terkena dampak
jika memang ada;
3.
jujur
dan realistis dalam menyatakan klaim atau perkiraan berdasarkan data yang
ada;
4.
untuk
menolak penyuapan dalam segala bentuknya;
5.
untuk
meningkatkan pemahaman oleh individu dan masyarakat tentang kemampuan dan
implikasi masyarakat terhadap teknologi konvensional dan teknologi baru,
termasuk sistem cerdas;
6.
untuk
mempertahankan dan meningkatkan kompetensi teknis kami dan untuk melakukan
tugas teknologi hanya untuk orang lain jika memenuhi syarat melalui pelatihan
atau pengalaman, atau setelah pengungkapan penuh keterbatasan yang
bersangkutan;
7.
untuk
mencari, menerima, dan menawarkan kritik jujur terhadap pekerjaan teknis,
untuk mengakui dan memperbaiki kesalahan, dan memberi kredit dengan benar
kontribusi orang lain;
8.
untuk
memperlakukan secara adil semua orang dan tidak melakukan tindakan diskriminasi
berdasarkan ras, agama, jenis kelamin, kecacatan, usia, asal negara, orientasi
seksual, identitas gender, atau ekspresi gender;
9.
untuk
menghindari melukai orang lain, harta benda, reputasi, atau pekerjaan mereka
dengan tindakan palsu atau tindakan jahat;
10.
untuk
membantu rekan kerja dan rekan kerja dalam pengembangan profesional mereka dan
untuk mendukung mereka dalam mengikuti kode etik ini.
Perubahan Kode Etik IEEE akan
dilakukan hanya setelah kondisi berikut terpenuhi:
·
Perubahan
yang diajukan harus telah diterbitkan di INSTITUTE paling lambat tiga (3) bulan
sebelum pertimbangan akhir oleh Dewan Direksi, dengan permintaan komentar, dan
·
Semua
Dewan Besar IEEE memiliki kesempatan untuk mendiskusikan usulan perubahan
sebelum tindakan akhir oleh Direksi, dan
·
Suara
setuju dua pertiga suara anggota Dewan Direksi yang hadir pada saat pemungutan
suara, diberi kuorum, harus dilakukan untuk perubahan yang akan dilakukan.
Comments
Post a Comment