Posts

Showing posts from July, 2018

Tugas Bank Central

Bank Indonesia (BI) adalah  bank sentral   Republik Indonesia . Bank ini memiliki nama lain De Javasche Bank yang dipergunakan pada masa Hindia Belanda. Sebagai bank sentral, BI mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai  rupiah . Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan  nilai   mata uang  terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain. Tujuan tunggal yang dimiliki oleh bank sentral (BI) adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang tercermin dari laju inflasi dan perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing. Instrumen yang digunakan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah tersebut bisa disebut dengan tugas dari Bank Indonesia sebagai bank sentral, yaitu : 1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter Kebijakan moneter terkait dengan kebijakan untuk mengatur jumlah uang beredar, yang termasuk dalam kebijakan moneter adalah : a. Operasi Pasar Terb

Sejarah Bank Indonesia

Selama ini kita  mengenal Bank Indonesia , atau yang lebih familiar dengan istilah BI, hanya melalui berita, surat kabar, ataupun sebatas dari pendengaran sepintas, maka dalam artikel ini kami akan mencoba menyajikan informasi tentang BI baik itu dari segi fungsi, tugas, status kedudukan, serta visi misi. Diharapkan dengan mengetahuinya kita lebih akrab dengan lembaga independen di Indonesia ini yang fungsi pokoknya adalah sebagai pemelihara nilai rupiah agar tetap stabil. Sebenarnya jika kita ingin mengenal lebih jauh tentang Bank Indonesia, kita bisa berkunjung ke Museum BI yang beralamat tepatnya di Jalan Pintu Besar Utara No. 3 Jakarta Barat. Pemilihan lokasi ini sangat strategis karena gedung ini dulunya merupakan lokasi  De Javasche Bank  yang menjadi cikal bakal dari Bank Indonesia itu sendiri. Lokasi tersebut adalah bangunan yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya oleh pemerintah dan sekarang dimanfaatkan sebagai Museum Bank Indonesia. Museum Bank Indonesia memiliki fasi

Pentingnya Melindungi Karya Ilmiah dengan Hak Cipta

Perlunya Melindugi Karya Ilmiah dengan Hak Cipta Saat ini sudah ada aturan khusus untuk melindungi karya seni, yaitu Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang hak cipta (UU Hak Cipta). Dalam UU tersebut dijelaskan tentang apa yang dimaksud dengan ‘Ciptaan’. Ciptaan sendiri merupakan hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keaslian dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. Sehingga karya seni adalah salah satu dari sejumlah obyek yang dibicarakan dan dilindungi oleh UU Hak Cipta. Hak cipta memegang peranan penting dalam memberi perlindungan terhadap karya seni. Maka dari itu UU Hak Cipta dibentuk dengan tujuan melindungi manfaat ekonomi dari suatu karya seni, khususnya bagi si pencipta atau pemegang hak cipta. Dalam UU Hak Cipta disebutkan bahwa hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta yang berfungsi mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Dengan adanya hak eksklusif itu, maka melekat pula manfaat ekonomi dari suatu karya seni. Di si