Tugas Bank Central
Bank Indonesia (BI)
adalah bank sentral Republik Indonesia. Bank ini memiliki nama
lain De Javasche Bank yang dipergunakan pada masa Hindia Belanda.
Sebagai bank sentral, BI mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan
memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek,
yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan
terhadap mata uang negara lain.
Tujuan tunggal yang
dimiliki oleh bank sentral (BI) adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai
rupiah yang tercermin dari laju inflasi dan perkembangan nilai tukar rupiah
terhadap mata uang asing. Instrumen yang digunakan untuk mencapai dan
memelihara kestabilan nilai rupiah tersebut bisa disebut dengan tugas dari Bank
Indonesia sebagai bank sentral, yaitu :
1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
Kebijakan moneter terkait dengan kebijakan untuk
mengatur jumlah uang beredar, yang termasuk dalam kebijakan moneter adalah :
a. Operasi Pasar Terbuka
OPT dapat dilakukan dengan penjualan Sertifikat Bank
Indonesia dan Intervensi
b. Penetapan Cadangan Wajib Minimum
Giro wajib minimum oleh BI ditetapkan sebesar 5%
dari aktiva yang dimiliki bank. Untuk melaksakan kebijakan moneter ini bank
dapat menurunkan tingkat giro wajib minimum jika BI menginginkan penambahan
jumlah uang beredar dan menaikkan tingkat giro wajib minimum ketika kondisi
mengharuskan penurunan jumlah uang beredar.
c. Pengelolaan cadangan devisa
Dalam mengelola cadangan devisanya, Bank Indonesia
menerapkan sistem diversifikasi berdasarkan jenis valuta asing atau pun
berdasarkan jenis investasi surat berharga. Cadangan devisi sendiri adalah
posisi bersih aktiva luar negeri pemerintah dan bank-bank devisa yang harus
dipelihara untuk kepentingan internasional.
Pemahaman selengkapnya mengenai kebijakan moneter
dapat dilihat pada website Bank
Indonesia
2. Mengatur dan menjaga sistem pembayaran
Tugas ke-2 dari Bank Indonesia ini tersurat dalam
UU No.23 Tahun 1999, dalam sistem pembayaran, Bank Indonesia
mempunyai hak oktroi atau hak tunggal untuk mengedarkan uang rupiah serta
mencabut, menarik, dan memusnahkan uang dari peredaran. Sementara itu untuk
layanan pembayaran dana antar nasabah dilakukan melalui transfer elektronik,
sistem kliring, dan Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS).
Keterangan selengkapnya mengenai tugas BI yang ke-2
ini dapat dilihat pada website BI
3. Mengatur dan mengawasi bank
Untuk mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia,
Bank Indonesia menetapkan peraturan yang harus dipatuhi oleh perbankan,
memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan atau kegiatan usaha tertentu dari
bank, melaksanakan pengawasan atas bank serta mengenakan sanksi terhadap
bank-bank yang melanggar peraturan perbankan.
Comments
Post a Comment