Pentingnya Melindungi Karya Ilmiah dengan Hak Cipta


Perlunya Melindugi Karya Ilmiah dengan Hak Cipta

Saat ini sudah ada aturan khusus untuk melindungi karya seni, yaitu Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang hak cipta (UU Hak Cipta). Dalam UU tersebut dijelaskan tentang apa yang dimaksud dengan ‘Ciptaan’. Ciptaan sendiri merupakan hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keaslian dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. Sehingga karya seni adalah salah satu dari sejumlah obyek yang dibicarakan dan dilindungi oleh UU Hak Cipta.
Hak cipta memegang peranan penting dalam memberi perlindungan terhadap karya seni. Maka dari itu UU Hak Cipta dibentuk dengan tujuan melindungi manfaat ekonomi dari suatu karya seni, khususnya bagi si pencipta atau pemegang hak cipta. Dalam UU Hak Cipta disebutkan bahwa hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta yang berfungsi mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Dengan adanya hak eksklusif itu, maka melekat pula manfaat ekonomi dari suatu karya seni. Di sini peran penting UU Hak Cipta nantinya akan menjadi perangkat dalam memberikan perlindungan baik bagi karya seni itu sendiri, maupun bagi si pencipta atau pemegang hak cipta.
Dalam Pasal 12 UU Hak Cipta diatur bahwa ciptaan yang dilindungi ialah ciptaan dalam beberapa bidang yang mencakup:
1.      buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
2.      ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain sejenisnya.
3.      alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
4.      lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
5.       drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
6.      seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
7.      arsitektur.
8.      Peta.
9.      seni batik.
10.  fotografi .
11.   sinematografi.
12.  terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Secara singkat, prosedur pendaftaran hak cipta adalah sebagai berikut :
1. Mengajukan permohonan pendataran hak cipta, mengisi formulir pendaftaran; melampirkan contoh ciptaan dan uraian ciptaan yang dimohonkan; melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta atau pemegang hak cipta; lalu membayar biaya permohonan.
2. Tahap pemeriksaan administratif , evaluasi, didaftarkan.
3. Pemberian surat pendaftaran ciptaan.


Comments

Popular posts from this blog

Cara membuat animasi tembak-menembak di Pivot Stickfigure Animation

REVIEW SOFTWARE PIVOT STICKFIGURE ANIMATION

Passive Verbs Forms