Sejarah Bank Indonesia


Selama ini kita mengenal Bank Indonesia, atau yang lebih familiar dengan istilah BI, hanya melalui berita, surat kabar, ataupun sebatas dari pendengaran sepintas, maka dalam artikel ini kami akan mencoba menyajikan informasi tentang BI baik itu dari segi fungsi, tugas, status kedudukan, serta visi misi. Diharapkan dengan mengetahuinya kita lebih akrab dengan lembaga independen di Indonesia ini yang fungsi pokoknya adalah sebagai pemelihara nilai rupiah agar tetap stabil.
Sebenarnya jika kita ingin mengenal lebih jauh tentang Bank Indonesia, kita bisa berkunjung ke Museum BI yang beralamat tepatnya di Jalan Pintu Besar Utara No. 3 Jakarta Barat. Pemilihan lokasi ini sangat strategis karena gedung ini dulunya merupakan lokasi De Javasche Bank yang menjadi cikal bakal dari Bank Indonesia itu sendiri. Lokasi tersebut adalah bangunan yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya oleh pemerintah dan sekarang dimanfaatkan sebagai Museum Bank Indonesia. Museum Bank Indonesia memiliki fasilitas-fasilitas yang diberikan untuk menggali informasi lebih lengkap tentang sejarah, fungsi, maupun tugas Bank Indonesia. Ini sangat bermanfaat bagi siapa saja yang ingin memperluas cakrawala mereka ataupun siapa saja yang ingin melakukan penelitian terkait dengan sejarah Bank Indonesia.
Kembali di era pemerintahan Hindia-Belanda, De Javasche Bank didirikan tepatnya pada tahun 1828. De Javasche Bank bertugas mencetak dan mengedarkan uang. Kira-kira satu abad kemudian, tepatnya pada tahun 1953, Bank Indonesia dibentuk dengan menggantikan fungsi dan peran De Javasche Bank. Sebagai bank sentral, Bank Indonesia saat itu memiliki tiga fungsi utama yaitu di bidang perbankan, moneter, dan sistem pembayaran. Selain itu, Bank Indonesia juga diberi wewenang untuk melakukan fungsi bank komersial sebagaimana pendahulunya.
Lima belas tahun kemudian pemerintah menerbitkan Undang-Undang Bank Sentral yang isinya  mengatur tentang tugas serta kedudukan Bank Indonesia. Undang-Undang ini tentunya juga sebagai pembeda atas bank-bank lain yang melakukan fungsi komersial. Setelah diterbitkan Undang-Undang tersebut, Bank Indonesia juga memiliki tugas tambahan yaitu membantu pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Pada tahun 1999 Bank Indonesia memasuki era baru dalam sejarah sebagai Bank Sentral independen yang memiliki tugas dan wewenang untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tugas tersebut ditetapkan dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1999.
Setelah itu, beberapa amendemen Undang-Undang Bank Indonesia dilakukan. Pertama pada tahun 2004, UU Bank Indonesia diamendemen dengan konsentrasi pada aspek penting yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia. Amendemen selanjutnya yaitu pada tahun 2008 ketika pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 1999. Dalam perubahan tersebut ditegaskan bahwa Bank Indonesia juga berperan sebagai bagian dari upaya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Perubahan Undang-Undang tersebut ditujukan untuk mewujudkan ketahanan perbankan secara nasional untuk menanggulangi krisis global melalui peningkatan akses perbankan terhadap layanan pembiayaan jangka pendek dari BI.

Comments

Popular posts from this blog

Cara membuat animasi tembak-menembak di Pivot Stickfigure Animation

REVIEW SOFTWARE PIVOT STICKFIGURE ANIMATION

Passive Verbs Forms