Sejarah Bank Indonesia
Selama ini kita mengenal Bank Indonesia,
atau yang lebih familiar dengan istilah BI, hanya melalui berita, surat kabar,
ataupun sebatas dari pendengaran sepintas, maka dalam artikel ini
kami akan mencoba menyajikan informasi tentang BI baik itu dari segi
fungsi, tugas, status kedudukan, serta visi misi. Diharapkan dengan
mengetahuinya kita lebih akrab dengan lembaga independen di Indonesia ini
yang fungsi pokoknya adalah sebagai pemelihara nilai rupiah agar tetap stabil.
Sebenarnya
jika kita ingin mengenal lebih jauh tentang Bank Indonesia, kita bisa
berkunjung ke Museum BI yang beralamat tepatnya di Jalan Pintu Besar Utara No.
3 Jakarta Barat. Pemilihan lokasi ini sangat strategis karena gedung ini
dulunya merupakan lokasi De Javasche Bank yang menjadi cikal
bakal dari Bank Indonesia itu sendiri. Lokasi tersebut adalah bangunan yang
telah ditetapkan sebagai cagar budaya oleh pemerintah dan sekarang dimanfaatkan
sebagai Museum Bank Indonesia. Museum Bank Indonesia memiliki fasilitas-fasilitas
yang diberikan untuk menggali informasi lebih lengkap tentang sejarah, fungsi,
maupun tugas Bank Indonesia. Ini sangat bermanfaat bagi siapa saja yang ingin
memperluas cakrawala mereka ataupun siapa saja yang ingin melakukan penelitian terkait
dengan sejarah Bank Indonesia.
Kembali di era
pemerintahan Hindia-Belanda, De Javasche Bank didirikan tepatnya pada tahun
1828. De Javasche Bank bertugas mencetak dan mengedarkan uang. Kira-kira satu
abad kemudian, tepatnya pada tahun 1953, Bank Indonesia dibentuk dengan
menggantikan fungsi dan peran De Javasche Bank. Sebagai bank sentral, Bank
Indonesia saat itu memiliki tiga fungsi utama yaitu di bidang perbankan,
moneter, dan sistem pembayaran. Selain itu, Bank Indonesia juga diberi wewenang
untuk melakukan fungsi bank komersial sebagaimana pendahulunya.
Lima
belas tahun kemudian pemerintah menerbitkan Undang-Undang Bank Sentral yang
isinya mengatur tentang tugas serta kedudukan Bank Indonesia.
Undang-Undang ini tentunya juga sebagai pembeda atas bank-bank lain yang
melakukan fungsi komersial. Setelah diterbitkan Undang-Undang tersebut, Bank
Indonesia juga memiliki tugas tambahan yaitu membantu pemerintah dalam
mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Pada
tahun 1999 Bank Indonesia memasuki era baru dalam sejarah sebagai Bank Sentral
independen yang memiliki tugas dan wewenang untuk mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah. Tugas tersebut ditetapkan dalam Undang-Undang No. 23
Tahun 1999.
Setelah
itu, beberapa amendemen Undang-Undang Bank Indonesia dilakukan.
Pertama pada tahun 2004, UU Bank Indonesia diamendemen dengan konsentrasi pada
aspek penting yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Bank
Indonesia. Amendemen selanjutnya yaitu pada tahun 2008 ketika pemerintah
mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 1999. Dalam perubahan tersebut ditegaskan
bahwa Bank Indonesia juga berperan sebagai bagian dari upaya dalam menjaga
stabilitas sistem keuangan. Perubahan Undang-Undang tersebut ditujukan untuk
mewujudkan ketahanan perbankan secara nasional untuk menanggulangi krisis
global melalui peningkatan akses perbankan terhadap layanan pembiayaan jangka
pendek dari BI.
Comments
Post a Comment